Penahanan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BUMN Kanwil Semarang kepada CV Mekar Jaya Makmur Tahun 2009 sd 2011
Sabtu, 22 Agustus 2026 dan Kamis, 27 Agustus 2026. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka (ISBL) & (IW) di Semarang Jawa Tengah sekitar pukul 16.30WIB. Bahwa pada tahun 2009-2011 di Bank BUMN Semarang, di duga telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank BUMN Semarang kepada CV. MEKAR JAYA MAKMUR dengan jaminan. Adapun dalam proses pemberian kredit CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersangka (IW) selaku direktur, menyerahkan jaminan benda bergerak berupa persediaan barang dan diikat fidusia tersebut ternyata tidak ada (fiktif), sedangkan jaminan benda tak bergerak berupa tanah/bangunan telah dilakukan mark-up, pada saat Senior Relationship Manager (SRM) (ISBL) melakukan pengumpulan data, verifikasi, menganalisa dan mengusulkan kepada Pemimpin SKC Semarang (Pemutus) pada tahun 2009-2010, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.9 M. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026.
Setelah tersangka (ISBL) & (IW) dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tsk adalah:
Primair
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaqaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.