Penahanan Tersangka Tipikor di Salah Satu Bank BUMN di Wilayah Banjarnegara
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melalukan penahanan terhadap Tsk HWK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit di salah satu bank BUMN di Banjarnegara tahun 2023 s/d 2025 yang dilakukan oleh Tersangka HWK selaku Mantri yang bekerjasama dengan Sdri. FM selaku agen dalam proses pemberian Kredit Umum Pedesaan ( KUPEDES ), KUPEDES RAKYAT ( KUPRA ), Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) & kredit Ultra mikro jenis pinjaman Kredit Cepat ( KECE ) dengan cara menggunakan data-data nasabah / debitur kredit fiktif, kredit topengan dan kredit tempilan tanpa melalui Proses prascreening yaitu pengecekan data atau riwayat calon debitur, baik wawancara langsung maupun kunjungan (OTS) dan Tanpa melakukan review dokumen pencairan sebelum melakukan pencairan kredit baik dokumen digital maupun fisik dokumen pencairan kredit serta menggunakan dana setoran nasabah / debitur untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp. 4.529.993.316,- ( empat miliar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah ).