Restorative Justice Perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Blora
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Erich Folanda, S.H.,M.Hum., beserta Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H.,M.H., didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blora terhadap perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, Senin (29/6/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh persyaratan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif terpenuhi, di antaranya tersangka merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baru pertama kali berhadapan dengan hukum, serta berdasarkan hasil asesmen terpadu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, rehabilitasi, dan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan, Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemulihan penyalahguna narkotika agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab, tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika.