PENAHANAN TERSANGKA DS PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN SEWA PLASA KLATEN TA 2019-2023

PENAHANAN TERSANGKA DS PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN SEWA PLASA KLATEN TA 2019-2023

Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap Tsk DS dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Sewa Plasa Klaten Tahun 2019 s/d 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Print- 01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun peran Tsk. DS selaku Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kab.Klaten yaitu

1. Bekerjasama dengan Sdr. BS dan Sdr. FS mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan/perjanjian

2. Memberikan fasilitasi kepada Sdr. FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.

3. Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS (Sdr. FS) tanpa sewa;

4. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh Sdr. FS;

5. Menerima uang saku dari Sdr. FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp10 juta.

6. Bersama Sdr. BS menyetujui penawaran Sdr. FS dibawah nilai appraissal (4 miliar) disewa Sdr. FS (1,3 Miliar)

7. Tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan Sdr. FS (PT MMS) sebagai pengelola Plaza;

8. Membuat surat setoran Pajak, untuk keperluan Sdr. FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya Sdr. FS yang memungut dari para penyewa.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tsk DS sbb:

Primair

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Subsidair

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 s.d. tanggal 12 Juli 2025

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial