Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice bertempat di Kejaksaan Negeri Surakarta

Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice bertempat di Kejaksaan Negeri Surakarta

Senin, 18 Mei 2026 bertempat di ruang Ekspose Kejaksaan Negeri Surakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, S.H.,M.H. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta beserta Kasi Pidum Surakarta dan juga Jaksa Fungsional tengah mengikuti kegiatan ekspose secara daring dengan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H.,M.H., beserta koordinator dan para Kasi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Surakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendengarkan pemaparan perkara dari kedua Kejaksaan Negeri tersebut baik secara langsung dan juga daring yang selanjutnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Melalui forum ekspose ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial