PENYITAAN Uang sebesar 3 Milyar Rupiah dalam Perkara Smart Classroom
ahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp.3.000.000.000,- dari PT. DTN terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smart class room yg bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah T.A. 2024, dimana diduga dalam pengadaan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum yang berakibat adanya kerugian keuangan negara.