RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI BATANG

RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI BATANG

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Erich Folanda, S.H.,M.Hum., beserta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menyetujui usulan penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batang, Selasa (7/7/2026).

Persetujuan diberikan setelah seluruh persyaratan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi.

Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keseimbangan, dan kemanfaatan, Kejaksaan terus berupaya menghadirkan proses penegakan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak serta mendorong pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial