RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KARANGANYAR
Senin, 15 Juni 2026 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Erich Folanda, S.H.,M.Hum didampingi Koordinator dan Kasi Oharda pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan ekpose terkait permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta jajaran mendengarkan pemaparan perkara dari kedua Kejaksaan Negeri tersebut secara daring yang selanjutnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Melalui forum ekspose ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas.