Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa Di Wilayah Hukum Kejkasaan Tinggi Jawa Tengah
Bertempat di aula lantai 4, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa sebagai tindak lanjut atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang diikuti oleh para asisten, koordinator, Kabbag TU, para kasi dan jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh insan Adhyaksa terhadap nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum. Melalui sosialisasi ini, setiap Jaksa diharapkan senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.