Pencaharian dan Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan An Maskuri Alias Pak’de Bin Fathuloh Alm) di wilayah Hukum Kabupaten Tegal

Pencaharian dan Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan An Maskuri Alias Pak’de Bin Fathuloh Alm) di wilayah Hukum Kabupaten Tegal

Rabu, 08 April 2026 sekira Pukul 18.40 WIB Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) an. Maskuri Alias Pak’de Bin Fathuloh (Alm) terpidana Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Terpidana diamankan dirumahnya yang beralamat di Dukuh Santa, RT 23, RW 03, Kelurahan Penyalahan, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4465 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Dengan amar putusan Maskuri Alias Pak’de Bin Fathuloh (Alm) tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul”, Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial