Proses Pemusnahan Penyelesaian Perkara Limbah Berbahaya dan Beracun B3) di PT PPLI Bogor

Proses Pemusnahan Penyelesaian Perkara Limbah Berbahaya dan Beracun B3) di PT PPLI Bogor

Pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026, bertempat di Gudang BB KN Brebes dan tempat penyelesaian limbah berbahaya dan beracun (B3) di PT PPLI Bogor, dihadiri. Pk. Dzakiyul Fikri selaku Asisten Pemulihan Aset, didampingi staf pemulihan aset Kejati Jateng, kasi PAPBB pada Kejari Brebes, staf dari Dinas Lingkungan Hidup Kab Brebes, dan tim dari PT PPLI dilakukan pemusnahan/ penyimpanan secara khusus bahan B3 sebagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap
Melalui pembukaan segel dan pembongkaran limbah di area Ds1 dari armada 4031
* Jenis Limbah : Reject Cosmetic
* Jumlah : 2 pallet sekitar 300 Kg.
* Limbah di proses di Stabilization Pit.
Kegiatan ini bagian darinproses penyelesaian perkara secara tuntas, danenghindari pencemaran lingkungan melalui proses pemusnahan secara khusus dgn pihak ketiga yg berizin, dan mendapat rekomendasi dari Kementerian LHK.
Alhamdulillah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial