⚖️ RESTITUSI ADALAH HAK KORBAN PEMULIHAN ADALAH TUJUAN KEADILAN
*⚖️ RESTITUSI ADALAH HAK KORBAN, PEMULIHAN ADALAH TUJUAN KEADILAN*
Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan *hak dan kepentingan korban terlindungi serta mendapatkan pemulihan*.
Restitusi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak korban atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Melalui pendekatan yang berorientasi pada korban, proses peradilan diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih utuh: *melindungi, memulihkan, memberdayakan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.*
Karena keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang *memulihkan mereka yang terdampak.*
*Jaksa Hadir, Melindungi, Mengupayakan Keadilan, Memulihkan Korban.* ⚖️
#Restitusi #PemulihanKorban #KeadilanBagiKorban #VictimOrientedJustice #KejaksaanRI