⚖️ RESTITUSI ADALAH HAK KORBAN PEMULIHAN ADALAH TUJUAN KEADILAN

⚖️ RESTITUSI ADALAH HAK KORBAN PEMULIHAN ADALAH TUJUAN KEADILAN

*⚖️ RESTITUSI ADALAH HAK KORBAN, PEMULIHAN ADALAH TUJUAN KEADILAN*

Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan *hak dan kepentingan korban terlindungi serta mendapatkan pemulihan*.

Restitusi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak korban atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Melalui pendekatan yang berorientasi pada korban, proses peradilan diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih utuh: *melindungi, memulihkan, memberdayakan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.*

Karena keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang *memulihkan mereka yang terdampak.*

*Jaksa Hadir, Melindungi, Mengupayakan Keadilan, Memulihkan Korban.* ⚖️

#Restitusi #PemulihanKorban #KeadilanBagiKorban #VictimOrientedJustice #KejaksaanRI

Bagikan tautan ini

Mendengarkan