Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Erich Folanda, S.H.,M.Hum. beserta Asisten Bidan Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H.,M.H. didampingi Koordinator dan Kasi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang terhadap perkara penadahan.

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh persyaratan Keadilan Restoratif terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, korban memberikan maaf, serta adanya upaya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, keseimbangan, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Melalui pendekatan humanis dan berkeadilan, Kejaksaan hadir untuk membangun harmoni sosial serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial