Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kudus Kabupaten Semarang dan Kabupaten Tegal
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, S.H.,M.H. beserta jajaran mengikuti kegiatan ekspose pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif secara daring yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
Melalui mekanisme Keadlina Restoratif, Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai jembatan pemulihan hubungan sosial, dengan mengedepankan asas kemanusiaan, perdamaian, serta pemulihan keadaan bagi korban maupun pelaku.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan menyentuh nilai-nilai kemanfaatan di tengah masyarakat.