Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice Kejari Kabupaten Magelang dan Kejari Karanganyar
Selasa, 14 April 2026 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, S.H.,M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H.,M.H., beserta koordinator dan para kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengikuti kegiatan ekspose secara daring terkait permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Melalui forum ekspose ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas.