Restorative Justice Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan
Kamis, 05 Maret 2026 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, S.H.,M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H.,M.H., beserta koordinator dan para kasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengikuti kegiatan ekspose secara daring terkait permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan memaparkan perkara tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang lain sebagaimana diatur dalam Padal 257 ayat (1) KUHP 2023 yang selanjutnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Melalui forum ekspose ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas.