Penetapan 4 Orang Tersangka Perkara Pemberian Fasilitas Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga

Penetapan 4 Orang Tersangka Perkara Pemberian Fasilitas Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga

Senin, 9 Februari 2026 Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya menetapkan 4 (empat) orang menjadi Tersangka atas perkara Pemberian Fasilitas Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK R.I., Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para Tersangka mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Cq. Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp. 3.036.304.993,00.-

Perbuatan masing-masing Tersangka melanggar (Primair) Pasal 603 UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan (Subsidair) Pasal 604 UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Saat ini keempat Tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Salatiga.

Langkah (Penetapan Tersangka) ini menjadi sebuah bukti bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berintegritas, terutama pada wilayah Kota Salatiga.

Kejaksaan berkomitmen menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan keadilan yang berlandaskan kebenaran serta nilai-nilai kepatutan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial