Berakhir Damai Kasus Saling Lapor Penganiayaan Antarkeluarga di Pangkep Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel

Berakhir Damai Kasus Saling Lapor Penganiayaan Antarkeluarga di Pangkep Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.

Melalui ekspose perkara secara virtual yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Perkara ini melibatkan Tersangka TH alias T (31 tahun) dan Tersangka AA (30) yang saling lapor, sehingga keduanya berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Misrawaty Alwin Djafar dan Eka Prana Sasmitha.

Kasus saling lapor ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di area kios milik TH di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Kesalahpahaman dipicu ketika AA mendatangi kios tersebut sambil menggeber motor dan berteriak mempertanyakan suatu masalah (terkait pelemparan botol bensin) kepada TH.

TH yang awalnya berusaha menenangkan sambil merangkul pundak AA mendapat penolakan. AA menarik kerah baju TH dan memukul bagian rusuknya berkali-kali menggunakan kepalan tangan. Merasa diserang, TH membalas dengan meninju area wajah AA sebanyak dua kali hingga terjatuh. AA kemudian kembali menyerang dengan pukulan dan mencakar dada TH.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Minasatene, AA mengalami luka robek dan lebam kebiruan di area kelopak mata kiri, sementara TH mengalami luka bekas cakaran kuku di dada sebelah kiri dan lecet di telapak tangan. Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan, di antaranya:

  • Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Kedua Tersangka belum pernah dihukum (bukan residivis).
  • Ancaman Pidana di Bawah Syarat Maksimal: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Telah Ada Perdamaian Sukarela: Kesepakatan perdamaian tanpa paksaan dan tanpa syarat telah tercapai pada Selasa, 7 Juli 2026, di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pangkep. Luka yang dialami keduanya pun telah sembuh. Mengingat keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan, penyelesaian RJ ini mencegah terjadinya keretakan hubungan keluarga.
  • Respons Positif Masyarakat: Upaya perdamaian ini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, serta Kepala Desa. Selain itu, kedua tersangka berkelakuan baik dan merupakan tulang punggung keluarga. TH berprofesi sebagai pedagang yang menghidupi istri, anak, dan ibu mertuanya, sedangkan AA bekerja sebagai pegawai SPBU yang membantu menghidupi ibu dan adik-adiknya.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pangkep, mulai dari Kajari Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, hingga jaksa fasilitator yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka TH dan AA disetujui," kata Sila H. Pulungan.

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran Kejari Pangkep segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan (jika ditahan) setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Makassar, 10 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan