Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten dan jajaran Jaksa Fungsional, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026).
FGD ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat membutuhkan aturan turunan seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
"Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan," ujar Prof. Asep.
Lebih lanjut, Jampidum mengungkapkan bahwa pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan telah mengeluarkan 16 Surat Edaran (SE). Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga elemen masyarakat sipil atas masukan yang diberikan.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan arahan mengenai tantangan penegakan hukum ke depan. Jaksa Agung menekankan pentingnya merumuskan aturan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.
"Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," tegas Jaksa Agung.
ST Burhanuddin juga menyoroti bahwa secara umum, KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme DPA.
"Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA," pungkasnya.
Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini dan siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan.