Restorative Justice permohonan penyelesaian perkara oleh Kejaksaan Negeri Demak
Jumat, 30 Januari 2026 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Lila Agustina, S.H.,M.H.,M.Kn.,M.M. beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H.,M.H., beserta koordinator dan para kasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengikuti kegiatan ekspose secara daring terkait permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Demak.
Kegiatan ini membahas perkara penyalahgunaan narkotika dengan usulan rehabilitasi medis dan sosial yang telah disetujui sebagai bentuk penanganan yang mengedepankan pemulihan, akuntabilitas, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Melalui forum ekspose ini, Kejaksaan menegaskan komitmen dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas.