Ekspose Restorative Justice Secara Daring Kejati

Ekspose Restorative Justice Secara Daring Kejati

Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang OR Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., M.M., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Irwansyah, S.H., M.H., bersama para Koordinator dan Kasi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memaparkan perkara tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 ayat (1) huruf a KUHP, yang selanjutnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan. 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial