Ekspose Restorative Justice Kejati
Senin, 19 Januari 2026 bertempat di ruang OR Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Lila Agustina, S.H.,M.H.,M.Kn.,M.M. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Irwansyah, S.H.,M.H. beserta koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri Salatiga dan Kejaksaan Negeri Purworejo.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua perkara yang dipaparkan dan disetujui diselesaikan secara restirative justice. Yakni tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau tindak pidana penganiayaan, Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 354 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta tindak pidana pencurian, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.