Restorative Justice di Bone Curi Uang Ibu Kandung Senilai Rp29 Juta Penuntutan Tersangka A Dihentikan dengan Syarat Kerja Bakti
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis melalui keadilan restoratif. Melalui ekspose virtual pada Rabu (11/02/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan dalam perkara *pencurian dalam keluarga yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kacabjari Lappariaja, M. Yusuf Rachman, bersama Jaksa Fasilitator dan jajaran.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial A alias R (24 Tahun), warga Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo. Adapun korban dalam perkara ini adalah ibu kandung tersangka sendiri, yakni Hj. R (51 Tahun).
Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat berada di dalam kamar ibunya, tersangka mengambil dompet korban tanpa disadari. Tersangka kemudian mengambil kartu ATM di dalamnya dan melakukan penarikan tunai melalui mesin EDC di sebuah toko di depan rumah mereka sebanyak dua kali, yakni pada malam kejadian dan keesokan harinya, dengan total uang yang diambil sebesar Rp2.410.000,-.
Tak berhenti di situ, pada Rabu, 02 Juli 2025, tersangka kembali mengambil satu unit mesin sensow merek Motoyama milik korban yang tersimpan di ruang tamu, lalu menjualnya seharga Rp500.000,- kepada pihak lain. Akibat rentetan kejadian tersebut, korban Hj. R mengalami kerugian total sebesar Rp2.910.000,-. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) KUHPidana Jo. Pasal 481 ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Dalam ekspose tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan beberapa pertimbangan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Korban, yang merupakan ibu kandung tersangka, telah memaafkan sepenuhnya dan sepakat berdamai demi menjaga keutuhan serta keharmonisan keluarga.
3. Kerugian materiil telah dipulihkan.
4. Tersangka telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk memperbaiki perilaku di masa depan.
Sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban moral, tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial berupa kewajiban untuk melakukan kerja bakti sosial dan pembersihan fasilitas umum di lingkungan Dusun Pammase di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator.
"Hukum harus hadir dengan hati nurani, terutama dalam konflik internal keluarga seperti ini. Melalui Restorative Justice, kita memberikan kesempatan bagi seorang anak untuk bertobat dan berbakti kembali kepada orang tuanya tanpa harus melalui proses pemidanaan yang dapat memutus hubungan kekeluargaan," tegas Didik Farkhan Alisyahdi.
Kajati juga menginstruksikan Kacabjari Lappariaja untuk segera memproses administrasi pengeluaran tersangka dari tahanan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, serta memastikan proses ini bebas dari praktik transaksional.