Kedepankan Hati Nurani Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Saling Lapor Mantan Ipar Melalui Restorative Justice

Kedepankan Hati Nurani Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Saling Lapor Mantan Ipar Melalui Restorative Justice

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. Melalui ekspose virtual pada Rabu (11/02/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, bersama jajaran.

Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan aksi saling lapor antara dua orang yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar. Keduanya, yakni H (42 Tahun) dan AP (37 Tahun), sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah atas dugaan penganiayaan.

Kronologis Perkara: Peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Perumahan Discovery Malengkari, Kota Makassar. Kejadian bermula saat AP mendatangi rumah mantan suaminya (yang juga merupakan ipar H) untuk mencari keberadaannya. Saat AP sedang berbincang dengan saksi di ujung perumahan, tersangka H keluar dari rumah dan meneriaki AP.

Pertengkaran hebat pun tidak terelakkan. Tersangka H melakukan kekerasan dengan cara menjambak rambut, menampar bagian mata kiri, serta mendorong AP hingga terjatuh. Tidak hanya itu, H juga melemparkan penutup tempat sampah ke arah wajah dan tempat sampah ke arah paha kiri AP. Akibatnya, AP mengalami luka memar di kelopak mata, rahang bawah, serta luka lecet di leher.

Di sisi lain, dalam keributan tersebut, AP juga melakukan perlawanan dan tindakan kekerasan terhadap H yang menyebabkan H mengalami luka memar pada pipi kanan akibat trauma tumpul. Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian. Keduanya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persetujuan Restorative Justice: Dalam ekspose tersebut, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan penghentian penuntutan bagi kedua tersangka setelah mereka sepakat untuk berdamai secara sukarela pada 3 Februari 2026. Pertimbangan lainnya meliputi:
1. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
3. Luka yang dialami kedua belah pihak telah sembuh dan tidak mengganggu fungsional organ tubuh.
4. Masyarakat merespons positif upaya perdamaian ini guna memulihkan hubungan kekeluargaan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, kedua pihak dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban untuk melakukan pembersihan fasilitas ibadah/umum di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing sebagai simbol kembalinya harmoni di tengah masyarakat.

"Mengingat ini adalah kasus saling lapor antar keluarga, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme RJ adalah solusi terbaik untuk memulihkan keadaan seperti semula tanpa harus saling menghukum di pengadilan. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka H dan Tersangka AP disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Kajati juga menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera memproses administrasi persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan para tersangka dari tahanan dengan catatan keras agar para Jaksa tidak melakukan praktik transaksional dalam proses ini.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan